Tupoksi & Tata Kerja

GAMBARAN UMUM

PEMBAGIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG

HUBUNGAN INTERNAL DAN EKTERNAL

 

KETUA

Gambaran Umum

Ketua ASKLIN adalah orang yang memimpin dan bertanggungjawab terhadap tata kelola dan arah organisasi, mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar, dan memimpin pelaksanaan program.

 

Tugas pokok dan fungsi

  1. Memimpin dan mengepalai organisasi dalam hubungan internal dan ekternal
  2. Memberikan arahan tentang visi misi dan menentukan strategi terbaik dalam mencapai visi
  3. Menandatangani surat surat penting dalam organisasi baik ke dalam maupun berhubungan dengan pihak luar.
  4. Memutuskan suatu permasalahan yang sedang dihadapai organisasi.
  5. Memberikan arahan, tugas dan delegasi kepada anggota anggotanya.
  6. Memimpin rapat organisasi.
  7. Memimpin pelaksanaan program sesuai misi yang telah ditetapkan.
  8. Mengevaluasi jalannya organisasi serta menyampaikan laporan kepada anggota organisasi.

 

Tanggung jawab

  1. Memimpin pelaksanaan program sesuai misi yang telah ditetapkan.
  2. Memberikan arahan agar semua bidang berjalan sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan
  3. Memutuskan dan rencana kerja tahunan yang hendak dijalankan
  4. Menandatangani surat surat penting.
  5. Mewakili organisasi dengan pihak ekternal

 

Wewenang

  1. Menandatangani surat surat penting, dan mewakili asklin dengan pihak ekternal.
  2. Melantik pengurus daerah/cabang.
  3. Membuat dan menandatangi SK kepengurusan/ keanggotaan.
  4. Memberikan persetujuan keluar masuk pengurus /anggota.
  5. Menunjuk pengurus untuk mewakili jika berhalangan.
  6. Memberikan persetujuan terhadap keluar masuknya pengurus / anggota.

 

WAKIL KETUA:

Gambaran Umum

Wakil Ketua adalah orang yang membantu tugas , tanggungjawab, dan peran ketua dalam operasional organisasi dan bertindak mewakili ketua jika ketua berhalangan.

 

Sekretaris

Gambaran Umum

Sekretaris asklin adalah orang yang membantu fungsi kesekretarian (surat menyurat, dokumen, pengarsipan, penjadwalan rapat dan pertemuan dengan mitra kerjasama) agar fungsi dan kegiatan organisasi berjalan dengan lancar.

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Melaksanakan fungsi kesekretarian surat menyurat baik tertulis maupun elektronik
  2. Mengarsip surat keluar dan masuk dan mendisposisikkan pada bidang terkait
  3. Mengarsip dokumen kerjasama
  4. Penjadwalan kegiatan rapat
  5. Menkoordinasi informasi terbaru yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan update.
  6. Mengelola media komunikasi asklin, WAG.

Tanggungjawab:

  1. Bertanggungjawab terhadap pengurusan surat menyurat keluar dan ke dalam.
  2. Mengatur jadwal rapat, pertemuan dengan angggota dan musyawarah kerja.

 

Wewenang

  1. Menentukan jadwal rapat dan pertemuan
  2. Mengaktivasi keanggotaan berkoordinasi dengan bidang organisasi dan SDM.

 

Bendahara:

Bendahara adalah orang yang bertanggungjawab terhadap fungsi pencatatan (akuntansi) dan pembayaran keuangan dalam organisasi.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Menarik iuran anggota
  2. Pencatatan bukti transaksi keluar masuk transaksi keuangan
  3. Melakukan fungsi pembayaran
  4. Memberikan data dan informasi keuangan sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan program.

 

Tanggungjawab

  1. Memberikan laporan berkala tentang keuangan
  2. Memastikan iuran anggota terbayarkan secara tertib dan tercatat.

 

Wewenang:

  1. Berhubungan dengan bank
  2. Menagih iuran keanggotaan asklin.
  3. Melakukan pembayaran
  4. Mencetak dan mengeluarkan bukti transaksi pembayaran.

 

Bidang Organisasi dan SDM

 Gambaran Umum:

Adalah bidang yang mengurusi mekanisme keanggotaan, tupoksi dan tata kerja, serta pembuatan mekanisme yang berhubungan dengan program keanggotaan.

 

Tupoksi:

  1. Membuat system data base keanggotaan ASKLIN
  2. Membuat tupoksi organisasi dan tata kerja kepengurudan ASKLIN
  3. Membuat mekanisme permohonan keanggotaan ASKLIN
  4. Membuat mekanisme permohonan rekomendasi asklin untuk keperluan perijinan maupun proses akreditasi klinik.
  5. Memberikan arahan dan teguran terkait mekanisme keanggotaan
  6. Menginventaris permasalahan keanggotaan dan membawa dalam rapat pengurus untuk kemudian mendisposisi kepada bidang terkait untuk mengupayakan solusinya.

 

Tanggung jawab:

  1. Menghimpun data base anggota.
  2. Memonitor dan menyampaikan perkembangan data base keanggotaan.
  3. Menertibkan status keanggotaan asklin.
  4. Memfasilitasi keanggotaan asklin.

 

Wewenang:

  1. Melakukan pengecekan status keanggotaan.
  2. Mengaktivasi status keanggotaan asklin berkoordinasi dengan sekretaris.

 

Bidang Mutu:

Tugas Pokok dan Fungsi:

  1. Melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap anggota dalam upaya pemenuhan/ mencapai standar mutu pelayanan kesehatan.
  2. Membuat tools untuk kepentingan rekomendasi asklin.
  3. Melakukan kerjasama dengan Lembaga pelatihan kredibel untuk peningktan mutu anggota.
  4. Mmberikan arahan dan masukan yang berguna bagi anggota untuk menjaga standar mutu pelayanan.

Tanggung jawab:

  1. Menjaga standar mutu klinik tetap terjaga sesuai standard tata kelola .

Wewenang:

  1. Memberikan arahan dan masukan kepada klinik terkait standar mutu pelayanan.

 

Bidang Kemitraan :

Adalah bidang yang berhubungan dalam mengurus kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan operasional klinik.

 

Tupoksi:

  1. Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah atau swasta yang berdampak pada peningktan kualitas pelayanan kesehatan klinik.
  2. Memperjuangkan hak hak anggota dalam bidang kerjasama secara proporisonal agar berdampak menguntungkan kepada anggota (klinik).
  3. Menjajagi perkembangan kerjasama supaya keberadaan asklin mempermudah kepentingan anggotanya.

Tanggung jawab:

  1. Memperjuangkan hak anggota dalam bidang kerjasama agar saling menguntungkan .
  2. Mengevaluasi dan memonitor kerjasama yang melibatkan kerjasama dengan anggota asklin.

 

Wewenang:

  1. Mengevaluasi, memebrikan usulan tentang perbaikan kerjasama.
  2. Menyarankan suatu kerjasama baru dengan intansi pemerinath atau swasta.

 

 

Bidang Hukum dan advokasi:

Gambaran Umum

Yaitu bidang yang mengurusi dan memberikan pembelaan kepada anggota dalam permasalahan hukum dan advokasi.

 

Tupoksi:

  1. Memberikan pendampingan, pembinaan , dan arahan kepada anggotanya yang menghadapi permasalahn hukum sehingga mendapatkan solusi terbaik bagi anggota.
  2. Meberikan arahan dan pembinaan kepada anggota agar bisa bersikap preventif dalam permasalahan hukum.
  3. Mencari dan mengusulkan kepada bidang kerjasam agar mempeluas kerjasama di bidang hukum buat kepentingan anggota.

Tanggung jawab:

  1. Memberikan pembelaan terhadap anggota dalam permasalahan hukum dan advokasi.

 

Wewenang:

  1. Mendampingi anggota dalam permasalahan hukum

 

Struktur Organisasi dan Tata Kerja ini berlaku efektif sejak ditandatangi dengan catatan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

 

Bandung, 24 Januari 2019

 

 

KETUA ASKLIN WILAYAH JABAR

PERIODE KEPENGURUSAN 2019 – 2023